AUTOINDO.ID, JAKARTA–Kita selayaknya mulai akrab dengan istilah Carbon Capture and Storage (CCS) alias ‘menangkap karbon dan menyimpannya’. Mengapa? Sebab soal pelestarian lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama sebagai penghuni Bumi. Memang bukan kita sebagai individu yang melakukan CCS, karena dibutuhkan dana sangat besar dan teknologi sangat canggih. Pelaku CCS adalah perusahaan besar yang dibantu pemerintah.
Karbon yang akan ditangkap dan disimpan adalah CO2 (karbon dioksida), senyawa yang dianggap sebagai penyebab utama pemanasan global dan perubahan iklim. Mengapa soal itu dianggap penting? Sebagai gambaran sederhana, naiknya suhu udara di suatu wilayah dapat menyebabkan wabah penyakit baru yang sebelumnya tidak ada di situ. Pemanasan global juga mengancam produktivitas pertanian yang bila terjadi bisa menyebabkan kelangkaan pangan.
Lantaran ancaman itu, pemerintahan di seluruh dunia, dan juga berbagai perusahaan global, memiliki komitmen untuk mencapai target Net Zero Emissions (NZE). Khusus pemerintah Indonesia, telah dicanangkan target NZE pada tahun 2060. Sebagai langkah awal, Indonesia menargetkan 15 proyek CCS beroperasi mulai tahun 2026 hingga 2030.
Saat ini pemerintah sedang mematangkan diri sebagai regulatornya, sekaligus berusaha agar CCS mampu menarik investasi. Termasuk pembentukan CCS National Centre of Excellence yang dirintis di Institut Teknologi Bandung (ITB) sejak tahun 2017. CCS menangkap CO2 lalu mengangkutnya dan kemudian menyimpannya di lokasi tersembunyi agar tidak bocor dan mencemari udara. Lokasi utama penyimpanan CO2 adalah lapangan migas habis (depleted reservoir) dan akuifer air asin (saline aquifer).
CO2 yang ditangkap biasanya berasal dari pembuangan udara berbagai pabrik/industri besar, yang dianggap mencemari udara secara signifikan. Misalnya pengeboran minyak dan gas, serta pembangkit listrik bertenaga batu bara. Beberapa proyek CCS yang sedang dikembangkan di Indonesia antara lain proyek Amonia Bersih di Sulawesi Tengah, proyek Repsol Sakakemang, BP Tangguh, dan Pertamina Sukowati.
Penangkapan karbon dilakukan dengan memisahkan CO2 dari gas buang pembangkit listrik atau pabrik, menggunakan metode seperti absorpsi dengan pelarut, absorpsi dengan bahan padat, atau pemisahan memakai membran.

Selanjutnya, CO2 yang telah ditangkap kemudian diangkut ke lokasi penyimpanan menggunakan pipa atau transportasi khusus. Dan akhirnya CO2 disimpan dalam formasi batuan bawah tanah, seperti formasi batuan sedimentasi atau lapangan minyak dan gas yang sudah habis.
Namun, CCS juga memiliki beberapa tantangan, yaitu biaya tinggi, infrastruktur yang rumit untuk transportasi dan penyimpanan CO2, serta keamanan penyimpanan yang perlu pemantauan sangat ketat. Perusahaan yang sudah mampu membangun CCS di Indonesia antara lain JGC Indonesia. Perusahaan ini memiliki pengalaman dan keahlian dalam merancang dan menerapkan sistem penangkapan karbon, serta mengoptimalkan transportasi dan penyimpanan CO2.
“Saat ini JGC masih mengerjakan CCS di lapangan gas Tangguh di Papua. Proyek dimulai tahun 2024 dan diprediksi akan beroperasi tahun 2028 atau 2029,” ujar sumber Autoindo yang enggan disebutkan namanya. Selain itu, Pertamina telah melakukan pilot test Huff and Puff CO2 Injection di lapangan Jatibarang, dan menunjukkan hasil yang menggembirakan. Ada pula nama-nama seperti ExxonMobil, dan Korea National Oil Corporation (KNOC).
Sementara itu, nilai ekonomi karbon dalam CCS di Indonesia tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 14 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021. Cara menghitung nilai ekonomi karbon dapat bervariasi tergantung pada konteks dan tujuannya. Namun, secara umum, nilai ekonomi karbon dapat dihitung memakai rumus: Nilai Ekonomi Karbon = Jumlah Emisi GRK x Harga Karbon
Pemerintah Indonesia telah menetapkan harga karbon pada peluncuran IDX Carbon di Indonesia, pada tanggal 26 September 2023, yang dibuka dengan harga Rp69.600 dan ditutup pada harga Rp77.000. IDX Carbon dijalankan dengan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk info terakhir perdagangan karbon, bisa disimak di idxcarbon.co.id.(MH).







