AUTOINDO.ID, JAKARTA–Arus lalu lintas yang padat kerap mendorong sebagian pengendara sepeda motor mengambil keputusan berisiko: melawan arah demi memangkas jarak dan waktu tempuh. Sekilas terlihat praktis, namun di balik “jalan pintas” tersebut tersimpan ancaman serius bagi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Fenomena ini masih mudah ditemui di berbagai ruas jalan perkotaan, bahkan menjadi salah satu pemicu kecelakaan lalu lintas yang berulang.
Ketika pengendara muncul dari arah yang tidak semestinya, potensi tabrakan frontal meningkat drastis. Banyak pengendara lain tidak siap mengantisipasi kendaraan yang datang berlawanan, sehingga benturan kerap terjadi secara tiba-tiba. Dampaknya pun tidak main-main, mulai dari cedera ringan, luka berat, hingga korban jiwa. Ironisnya, kebiasaan ini masih dianggap lumrah, terutama saat jalan terlihat lengang atau tujuan terasa dekat.
Risiko melawan arah bukan hanya soal kecelakaan tunggal. Tindakan ini juga dapat memicu kecelakaan beruntun akibat pengereman mendadak atau manuver spontan pengendara lain yang berusaha menghindar. Selain kerugian fisik, dampak ekonomi dan psikologis turut membayangi, seperti biaya perbaikan kendaraan, pengobatan, hingga trauma berkepanjangan bagi korban dan keluarganya.
Dari sisi hukum, pelanggaran ini memiliki konsekuensi tegas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi denda hingga Rp500.000 atau kurungan dua bulan bagi pelanggar. Bahkan, jika melawan arah dilakukan karena kelalaian dan menyebabkan kecelakaan berat, ancaman pidana dapat mencapai lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp10.000.000.
“Banyak pengendara merasa melawan arah adalah solusi cepat, padahal risikonya sangat besar. Keselamatan tidak bisa ditawar hanya demi menghemat waktu beberapa menit. Kami menghimbau untuk pengendara selalu #Cari_aman dan patuh pada aturan lalu lintas yang berlaku,” tutur Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani.
Sebagai langkah pencegahan, pengendara disarankan merencanakan perjalanan dengan waktu yang cukup, mematuhi rambu lalu lintas, menjaga emosi saat macet, menggunakan perlengkapan berkendara sesuai standar, serta menghormati sesama pengguna jalan. Lebih dari keterampilan teknis, keselamatan berkendara juga menuntut sikap dan etika di ruang publik.

PT Wahana Makmur Sejati (WMS), Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Jakarta–Tangerang, secara konsisten mengampanyekan budaya #Cari_aman melalui program Safety Riding Promotion. Fokus utamanya adalah menanamkan kesadaran bahwa tujuan berkendara bukan sekadar cepat sampai, melainkan tiba dengan selamat.
“Dari berbagai kejadian, kita bisa lihat bahwa lawan arah sering berujung pada kecelakaan fatal. Ketika satu orang melanggar, dampaknya bisa merugikan banyak pihak. Karena itu, jangan jadikan lawan arah itu alasan untuk bisa memangkas jarak dan waktu,” tambah Agus Sani.
Pesannya jelas: memutar sedikit jauh lebih bijak daripada mempertaruhkan nyawa. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan #Cari_aman harus menjadi komitmen setiap pengguna jalan.







