AUTOINDO.ID, JAKARTA–Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjadi penanda penting dalam upaya menjaga kejelasan identitas dagang di tengah ketatnya persaingan usaha. Melalui perkara pembatalan merek, majelis hakim menegaskan bahwa kesamaan pada pokoknya antara dua merek dapat menimbulkan kebingungan publik dan berpotensi merugikan pihak yang lebih dahulu membangun reputasi usahanya. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Desember 2025 tersebut, merek “Tekipo” dinyatakan dibatalkan karena dinilai memiliki kemiripan dengan merek “Tekiro” yang telah terdaftar dan digunakan sejak lama.
Pertimbangan majelis hakim tidak hanya bertumpu pada aspek visual dan fonetik merek, tetapi juga pada prinsip perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Kesamaan yang berpotensi mengecoh konsumen dipandang bertentangan dengan semangat keadilan dan kepastian hukum, khususnya bagi pelaku usaha yang membangun merek dengan itikad baik dan konsistensi jangka panjang.
Dalam konteks inilah, PT Altama Surya Anugerah sebagai pemilik merek Tekiro menyambut putusan tersebut sebagai bentuk pengakuan atas perjalanan panjang merek nasional yang mereka bangun. Perusahaan menilai keputusan pengadilan tidak semata-mata soal menang atau kalah, melainkan tentang menjaga integritas pasar dan melindungi kepercayaan konsumen.
“Putusan ini menegaskan bahwa hukum melindungi merek yang dibangun dengan kerja keras dan itikad baik. Tekiro tetap dan akan terus menjadi merek nasional Indonesia,” tutur Oscar Andrew Sutjiadi, Direktur PT Altama Surya Anugerah.
Sejalan dengan itu, manajemen perusahaan juga mengimbau para mitra usaha, distributor, serta konsumen agar tetap merujuk pada produk Tekiro yang sah dan telah memperoleh perlindungan hukum. Imbauan ini disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman di pasar sekaligus menangkal beredarnya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, putusan ini dipandang memiliki arti strategis bagi dunia usaha nasional. Perlindungan merek yang tegas diyakini dapat menciptakan iklim persaingan yang sehat, mendorong inovasi, serta memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk dalam negeri.
Hal senada disampaikan H. Amris Pulungan, S.H., dari firma hukum Pulungan, Wiston & Partners selaku kuasa hukum penggugat. Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan merek dagang serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku. Menurutnya, apabila terdapat upaya hukum lanjutan, seluruh pihak diharapkan tetap menjunjung tinggi mekanisme hukum sebagai jalan penyelesaian yang beradab dan berkeadilan.
Dengan putusan ini, pesan yang disampaikan menjadi jelas: identitas merek bukan sekadar nama, melainkan hasil dari komitmen, reputasi, dan kepercayaan yang patut dilindungi oleh hukum.








