AUTOINDO.ID, JAKARTA–Mematuhi rambu lalu lintas adalah kunci keselamatan berkendara dan mencegah kecelakaan di jalan. Selain kemampuan berkendara, pengendara juga perlu memahami arti rambu lalu lintas agar tetap aman di jalan.
PT Wahana Makmur Sejati (WMS), melalui Safety Riding Promotion, mengimbau pengendara motor Honda di Jakarta-Tangerang untuk selalu patuh pada rambu lalu lintas dan menghormati kendaraan prioritas.
![](https://i0.wp.com/autoindo.id/wp-content/uploads/2024/09/40e4feab-5b2d-42de-bcba-887c6ed88351.jpeg?resize=640%2C427&ssl=1)
Jenis Rambu Lalu Lintas yang Harus Diperhatikan:
1. Rambu Peringatan – Menunjukkan potensi bahaya, biasanya berwarna kuning dengan lambang atau tulisan hitam.
2. Rambu Larangan – Melarang tindakan tertentu, berwarna putih dengan simbol hitam atau merah.
3. Rambu Perintah – Menginstruksikan tindakan yang harus dilakukan, berwarna biru dengan simbol putih.
4. Rambu Petunjuk – Memberi informasi lokasi fasilitas umum atau wilayah, berwarna dasar biru.
Menurut Head of Safety Riding Promotion WMS, Agus Sani, banyak kecelakaan terjadi karena pengendara mengabaikan rambu-rambu ini. Selain itu, pengendara juga wajib memberi prioritas kepada kendaraan yang berhak, seperti pemadam kebakaran, ambulans, dan konvoi kenegaraan, sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 134.
Mengutamakan keselamatan berkendara dengan patuh pada rambu dan menghormati kendaraan prioritas adalah langkah penting untuk selalu #Cari_Aman di jalan.