AUTOINDO.ID, JAKARTA–Pemerintah Provinsi Jakarta kini mewajibkan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK kendaraan bermotor. Uji emisi ini harus dilakukan minimal sekali dalam setahun di Tempat Uji Emisi oleh Teknisi Uji Emisi dan mencakup mobil penumpang serta sepeda motor.
Uji emisi bertujuan untuk memeriksa kualitas gas buang kendaraan, dengan fokus pada kadar HC (Hidrokarbon) dan CO (Karbon Monoksida) untuk mesin bensin, serta opasitas gas buang untuk mesin diesel. Kadar yang meningkat menandakan pembakaran yang tidak sempurna atau masalah mesin.
“Di bengkel Auto2000, uji emisi kini termasuk dalam servis berkala tanpa biaya tambahan untuk AutoFamily. Jika kendaraan belum lulus uji emisi, Service Advisor akan memberikan rekomendasi perbaikan berdasarkan kondisi mesin mobil,” jelas Yagimin, Chief Marketing Auto2000, Senin (30/8/2024).
AutoFamily juga dapat melakukan uji emisi secara mandiri di Auto2000 jika masa berlaku uji emisi sudah habis. Biaya uji emisi di Jakarta adalah sekitar Rp 163.000, yang dapat berubah sesuai dengan PPN dan faktor lainnya.
Proses uji emisi di Auto2000 tidak memakan waktu lama, setelah itu hasil uji akan dimasukkan ke pihak terkait. Jika kendaraan belum lulus, Service Advisor akan memberikan saran perbaikan yang diperlukan. Biaya jasa dan suku cadang tambahan menjadi tanggung jawab pelanggan jika uji emisi tidak termasuk dalam servis berkala.
“Auto2000 sebagai bagian dari Astra mempermudah urusan Toyota dengan menyediakan layanan uji emisi untuk semua kendaraan Toyota, mendukung upaya Pemprov Jakarta menurunkan polusi udara. Segera booking melalui www.auto2000.co.id,” pungkas Yagimin.