AUTOINDO.ID, JAKARTA–Sebanyak 105.000 unit kendaraan niaga senilai Rp 24,66 triliun tengah menjadi sorotan publik. Rencana impor mobil dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) dari India untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap industri otomotif nasional yang selama ini dibangun dengan investasi besar dan kebijakan jangka panjang.
Sorotan tersebut disampaikan oleh Kadin Indonesia yang mengimbau Prabowo Subianto agar membatalkan rencana impor tersebut. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menegaskan bahwa kebijakan impor CBU berisiko mematikan industri dalam negeri dan bertentangan dengan agenda industrialisasi yang sedang digencarkan pemerintah.
“Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi kami mengimbau Bapak Presiden agar membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga,” tutur Saleh Husin, Minggu (22/02/2026). Selain tidak sesuai dengan visi dan program kerja Presiden, kata mantan Menteri Perindustrian itu, perusahaan otomotif di dalam negeri menyatakan siap melayani permintaan KDKMP. Padahal disatu sisi Bapak Presiden sudah menetapkan ekonomi tumbuh 8% nah untuk mencapai itu salah satu faktor adalah industri dalam negeri harus tumbuh agar kita dapatkan nilai tambah dan lapangan kerja tercipta serta multiplayer efeknya ikut berkembang. Nah harusnya kita dukung keinginan Bapak Presiden tersebut bukan justru mematikan investasi dan industri yang sudah ada.
Momentum atau Ancaman bagi Industri Otomotif?
Kebutuhan mobil pikap untuk KDKMP sejatinya dapat menjadi momentum strategis untuk memperkuat industri otomotif nasional. Industri komponen — mulai dari mesin, bodi, sasis, ban, aki, kursi hingga elektronik — merupakan tulang punggung rantai pasok kendaraan bermotor. Jika pasar domestik dipenuhi kendaraan impor CBU, maka industri komponen sebagai backward linkage akan ikut tertekan.
“Semakin kuat produksi komponen otomotif lokal, semakin tinggi TKDN, penyerapan tenaga kerja, dan efek pengganda terhadap perekonomian. Sebaliknya, jika pasar didominasi kendaraan impor dalam bentuk utuh, maka industri komponen nasional ikut tertekan dan agenda hilirisasi serta industrialisasi dapat melemah,” papar Saleh.
Pernyataan tersebut relevan dengan arah kebijakan Presiden dalam 17 program prioritas dan delapan agenda utama yang menekankan hilirisasi dan industrialisasi sebagai fondasi penciptaan lapangan kerja, peningkatan nilai tambah, dan transfer teknologi. Konsistensi kebijakan menjadi kunci agar visi tersebut tidak tergerus oleh kebijakan sektoral yang kurang selaras.
Penugasan dan Skema Impor
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana pembangunan fisik program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Perusahaan tersebut kini merealisasikan impor 105.000 unit kendaraan dari India untuk mendukung operasional KDKMP.
Impor itu terdiri dari 35.000 unit pikap 4×4 produksi Mahindra & Mahindra Ltd., 35.000 unit pikap 4×4 dari Tata Motors, serta 35.000 unit truk roda enam dari produsen yang sama. Pengiriman dilakukan bertahap sepanjang 2026, dan hingga kini sekitar 200 unit pikap Mahindra telah tiba di Indonesia.
Secara regulasi perdagangan, kendaraan bermotor memang bukan termasuk barang larangan dan pembatasan (lartas), sehingga tidak memerlukan Persetujuan Impor (PI) khusus. Namun, di sisi lain, Kementerian Perindustrian memiliki mandat strategis untuk memperkuat sektor otomotif sebagai prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0, termasuk melalui peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan penguatan ekosistem industri komponen.
Kapasitas Nasional yang Belum Optimal
Di dalam negeri, sejumlah pabrikan seperti Suzuki, Isuzu, Mitsubishi Motors, Wuling Motors, DFSK, Toyota, dan Daihatsu telah memproduksi kendaraan niaga ringan dengan kapasitas lebih dari 400.000 unit per tahun. Mayoritas memiliki TKDN di atas 40 persen serta didukung jaringan purna jual luas.
Untuk tipe penggerak 4×4, industri nasional memang memerlukan waktu persiapan, namun pelaku usaha berharap pemerintah memberi ruang partisipasi kepada industri dalam negeri agar kebutuhan program koperasi desa dapat menjadi penggerak utilisasi pabrik nasional, bukan justru memperlebar ketergantungan impor.
Ujian Sinkronisasi Kebijakan
Dalam konteks ini, perbedaan pendekatan antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian menjadi krusial. “Namun secara kebijakan industri, pemerintah tetap harus berhati-hati agar pembangunan koperasi desa tidak justru melemahkan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri,” ungkap Saleh.
Ia menekankan bahwa kebijakan perdagangan tidak boleh berdiri sendiri. Pemerintah memiliki opsi mendorong skema yang lebih pro-industri, seperti prioritas kendaraan ber-TKDN tinggi, perakitan dalam negeri (CKD/IKD), atau kemitraan manufaktur lokal. Impor dapat menjadi solusi untuk spesifikasi tertentu yang belum tersedia, namun desain kebijakan harus memastikan industri nasional tetap bergerak.
“Sinkronisasi antara Kemendag dan Kemenperin menjadi ujian awal konsistensi pemerintah dalam menjalankan visi industrialisasi,” papar Saleh. Pembangunan desa dan penguatan koperasi semestinya menjadi penggerak industri dalam negeri, bukan sebaliknya. Kebijakan yang terintegrasi akan memastikan agenda hilirisasi dan kemandirian ekonomi berjalan seiring menuju Indonesia Emas 2045.












